Tim Hukum Buruh Sebut Putusan MK soa Cipta Kerja Hadirkan Ketidakpastian Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat disambut abu-abu oleh perwakilan buruh.
Putusan MK tersebut dinilai wujud dari ketidakpastian hukum.
William Yani Wea, salah satu Advokat Tim Hukum Buruh Menggugat dengan kordinator Dr Hotma Sitompul mengatakan, ketidakpastian hukum dalam putusan tersebut lantaran MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk memperbaikinya.
Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan UU Cipta kerja inskontituional permanen, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran.
"Inskonstituional bersyarat ini jelas abu-abu dalam hukum. Menggantung dan tidak berani tegas dalam logika hukum. Jadi putusan ini tidak menghasilka n sebuah kepastian hukum," kata William Yani Wea yang juga Ketua DPD KSPSI dalam siaran tertulisnya, Jumat (26/11).
William menjelaskan, saat ini pemerintah telah melaksanakan UU Cipta Kerja beserta seluruh PP turunannya.
Padahal dalam putusan MK, pemerintah dan DPR jelas melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU Cipta kerja tersebut.
Untuk itu, lanjut William, putusan MK yang jelas dan tegas akan UU Cipta Kerja inskontituional permanen menjadi sangat penting.
Putusan MK dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja abu-abu oleh perwakilan buruh
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh