Tim Hukum Jokowi Bawa 2 Saksi dan 2 Ahli untuk Sidang Sengketa Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB. Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kuasa hukum Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) selaku pihak terkait.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin persidangan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Curiga Bukti yang Dibawa Beti Palsu
Tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra menghadirkan dua saksi, yakni Candra Irawan dan Anas Tasikin. Selain itu, ada dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
"Baik, silakan saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya," ucap Anwar.
BACA JUGA: Ahli dari KPU Berikan Keterangan Tertulis ke MK, Isinya soal BUMN dan Ma'ruf Amin
Sebelumnya MK telah menggelar empat kali sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK berencana membacakan putusannya pada 28 Juni mendatang.(mg10/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim hukum Jokowi - Ma'ruf.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
- Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024
- Ganjar-Mahfud Bakal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
- Perang Bintang Tim Hukum pada Sidang Perkara PHPU di MK