Tim Hukum Lemah, SBY Dipecundangi Lagi

MK Preteli Jabatan Wakil Menteri

Tim Hukum Lemah, SBY Dipecundangi Lagi
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kedua kanan) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6). Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA – Lagi-lagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipecundangi. Keputusan Presiden No 159/M Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil-Wakil Menteri kembali dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK, Akil Mochtar menjelaskan dengan dikabulkannya sebagian gugatan Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 yang menjadi pijakan pengangkatan wakil menteri (Wamen) berarti jabatan 20 Wamen sekarang kosong. Menurutnya, pengangkatan Wamen harus diperbaharui.

"Yang jelas harus segera dilakukan perbaikan. Proses pengangkatan wamen yang bersumber dari pengangkatan pasal 10 itu yang inkonstitusional," jelas Akil usai MK membacakan putusan terhadap gugatan perkara yang dilakukan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).

Kekalahan ini merupakan yang kesekiankalinya mendera pemerintahan SBY dalam perkara hukum. Sebelumnya, mantan menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra juga menang tiga kali ketika memperkarakan kebijakan pemerintahan SBY.

JAKARTA – Lagi-lagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipecundangi. Keputusan Presiden No 159/M Tahun 2011 tentang Pemberhentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News