Tim Hukum Lemah, SBY Dipecundangi Lagi
MK Preteli Jabatan Wakil Menteri
Selasa, 05 Juni 2012 – 16:56 WIB
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengabulkan permohonan Agusrin melalui putusan sela dan memutuskan pelaksanaan pengangkatan Junaidi harus ditunda.
Yang terakhir adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Jaksa Agung terhadap kasus Sisminbakum. Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, Yusril ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penerbitan SP3 ini berarti status Yusril sebagai tersangka juga dicabut. (boy/awa/jpnn)
JAKARTA – Lagi-lagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipecundangi. Keputusan Presiden No 159/M Tahun 2011 tentang Pemberhentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kideco Raih Peringkat Bintang Empat untuk Manajemen K3
- Resmi Pimpin HIPMI Kaltim, Andi Adi Wijaya: Kami akan Jadi Lokomotif Bagi Pengusaha Muda
- SGM Dukung Pemenuhan Nutrisi Anak Bangsa dari Generasi ke Generasi
- Ketua MPR Ungkap Dunia Internasional Kagumi Pancasila
- Rayakan HUT ke-25, Perwakilan Milenial PNM Berbagi Asa Kepada Siswa dan Siswi SLB Rawinala
- Menteri AHY Tinjau Persiapan Kantor Pertanahan Kota Dumai Menuju Kota Lengkap