Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco menuding bahwa Komisioner KPU DKI Jakarta melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) lantaran tidak profesional dalam Pilgub 2024.
Mereka menilai KPU DKI Jakarta menghilangkan hak masyarakat untuk memilih di Pilgub DKI yang digelar 27 November 2024 lalu.
Menurut Baco, pihak KPU DKI tidak menyebarkan sebagian Formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Hal itu berakibat pada banyaknya masyarakat yang tidak bisa mencoblos dan berakhir golput.
"Tidak becusnya, tidak profesionalitasnya para penyelenggara pilkada ini, ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? hak untuk bisa memilih calon gubernurnya,” ucap Basri di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
“Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran Formulir C6," lanjutnya.
Basri juga mengaku mendapati temuan lain, yakni banyaknya formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- DKPP Terima Total 5 Aduan Setelah Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
- Bantah Hasyim Eks KPU, Doli Golkar Duga Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Selundupan
- Menyoal Ijazah Gibran: Menguji Nalar Publik, Kepastian Hukum, dan Tanggung Jawab KPU
- KPU Jelaskan Alasan Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran Saat Pilpres 2024
- Sebegini Total Aduan yang Diterima DKPP Terkait Pelanggaran Asusila
- Mendagri Tito Minta DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
JPNN.com




