Tim Intelijen Bekuk Terpidana Kasus Penipuan Jemaah Haji dan Umrah, Tuh Tampangnya

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membekuk terpidana kasus penipuan jemaah haji dan umrah bernama Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas.
Pelaku itu ditangkap setelah dinyatakan buron sejak tahun lalu.
"Terpidana ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI nomor 20 Kota Makassar pada Kamis malam sekitar pukul 18.40 Wita," ujar kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami, Kamis (11/5).
Seusai ditangkap, terpidana Andi Muh Arwadi langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan penyerahan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar.
Selanjutnya dilaksanakan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar.
"Terpidana Andi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata Soertami.
Eksekusi tersebut terhadap terpidana dilakukan setelah putusannya dinyatakan inkrah (berkekuatan tetap) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi tertanggal 20 Mei 2022 Nomor 462 K/PID/2022.
Dalam amar putusan, Andi Muh Arwadi Muhtar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Tim Tangkap Buron Intelijen Kejati Sulsel membekuk seorang terpidana kasus penipuan jemaah haji dan umrah.
- Diintai Tiga Hari, Buronan Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Makassar
- Foto Irjen Tabana Bangun bersama Buronan Kasus Penggelapan di Batam Viral di Medsos, Hmmm
- Jadi DPO, Saleh Sang Bandar Narkoba Terus Diburu Kejari Palangka Raya
- Ajak 5.600 Peserta Lafalkan Talbiyah Bersama, Samira Travel Raih Rekor MURI
- Harun Masiku Dikabarkan Berada di Kamboja, Polri Ambil Langkah Ini
- Penerbangan Palembang-Arab Saudi Kembali Dibuka, Gubernur Herman Deru: Alhamdulillah