Tim Kampanye Paslon Wajib Copot APK di Tempat Terlarang
Minggu, 25 Maret 2018 – 23:01 WIB
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 9 mengatur tentang lokasi terlarang pemasangan APK: tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.
Baca Juga:
Sementara pada Ayat 10 mengatur pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota dalam memasang APK. (dam/gob)
Pemasangan alat peraga kampanye tidak hanya di tempat yang terlarang, tapi juga banyak yang terpasang di pohon dengan cara dipaku.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Pilgub Sumsel 2024, Simak Pesan dan Harapannya