Tim Kampanye Paslon Wajib Copot APK di Tempat Terlarang

Tim Kampanye Paslon Wajib Copot APK di Tempat Terlarang
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK). Foto: Andi Saddam/GoBekasi

PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 9 mengatur tentang lokasi terlarang pemasangan APK: tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.

Sementara pada Ayat 10 mengatur pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota dalam memasang APK. (dam/gob)


Pemasangan alat peraga kampanye tidak hanya di tempat yang terlarang, tapi juga banyak yang terpasang di pohon dengan cara dipaku.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News