Tim Kuasa Hukum Bantah Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J

Tim Kuasa Hukum Bantah Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12). Pasutri itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Semua tuduhan tersebut dibangun Penuntut Umum dengan asumsi-asumsi tanpa bukti," jelasnya.

Poin keempat menurut Febri yakni jaksa menuduh Putri untuk menutupi kejadian yang sebenarnya. Lalu, klien Febri dituduh menyusun rencana menghabisi korban Brigadir J mulai dari Magelang.

"Bantahan terhadap tuduhan-tuduhan penuntut umum di atas hanyalah bagian-bagian pokok dari begitu banyaknya tuduhan lain yang disampaikan dalam surat tuntutannya yang juga dibangun berdasar asumsi," tutup Febri. (cr3/jpnn)

Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi membantah tuduhan perselingkuhan yang disampaikan JPU.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News