Tim Otsus Aceh Akan Sampaikan Memorandum ke Pimpinan DPR
Senin, 11 September 2017 – 16:18 WIB
Seperti diketahui, lokasi proyek IPAL milik Pemerintah Kota Banda Aceh itu merupakan kawasan situs sejarah.
Selain itu, lokasi tersebut masuk dalam areal cagar budaya seluas 61 hektare yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
Diperkirakan ada ratusan makam masih berada di lokasi tersebut.
Kebanyakan makam-makan kuno di kawasan itu adalah milik para ulama yang diperkirakan pada abad 16 sampai dengan 18 masehi.
Bahkan lokasi ini ini juga menjadi peradaban perkembangan Islam di Asia Tenggara.(adv/jpnn)
Memorandum dari tokoh ulama dan keturunan para raja Aceh
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi