Tim Penasihat Hukum Mohon 2 Anak Buah Ferdy Sambo Ini Dibebaskan

Tim Penasihat Hukum Mohon 2 Anak Buah Ferdy Sambo Ini Dibebaskan
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria saat berada dalam ruang sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Foti: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," pinta penasihat hukum Hendra dan Agus.

Agus dan Hendra merupakan dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

JPU menuntut Agus dan Hendra masing-masing dengan hukukan tiga tahun penjara.

Lima terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)

Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dibebaskan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News