Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan sengketa Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan pihak terkait.
Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat mendalami dalil pemohon pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution.
Ikhwal dugaan cacat syarat formil mengenai penyerahan dokumen LHKPN paslon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Uttami sebagai bakal paslon di Pilkada Madina.
"Berkaitan dengan LHKPN, rekomendasi soal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi, dianggap memenuhi pada akhirnya?" tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo usai mendengar penjelasan pihak Bawaslu Kabupaten Madina, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (22/1).
"Iya, yang mulia," jawab Komisioner Bawaslu Kabupaten Madina Asrizal Lubis.
Dalam kesempatannya, Ketua Tim Penasihat Hukum Paslon nomor urut 1, Salman Alfarisi Simanjuntak menilai penjelasan yang disampaikan Bawaslu Madina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Yakni, mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
"Hakim Konstitusi Pak Suhartoyo menanyakan, apakah setelah itu selesai? Bawaslu menjawab selesai. Memang betul Bawaslu, kami juga sepakat Bawaslu sudah selesai. Selesai menjalankan tugasnya," ucap Salman.
"Apa tugasnya? memberikan rekomendasi atas laporan yang sudah dilaporkan oleh pihak pengadu dalam hal ini kami sebagai pemohon. Namun tidak selesai ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan isi rekomendasi dari Bawaslu tersebut," tambahnya.
Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat mendalami dalil pemohon.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK