Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina

"Kami meyakini, majelis mahkamah konstitusi sangat teliti, ya. Saya sangat meyakini, dan juga cukup bersabar dalam menghadapi, memeriksa seluruh perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Untuk diketahui, pernyataan hakim merespon penjelasan Bawaslu mengenai surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Madina terkait penanganan pelanggaran yang pada pokoknya merekomendasi pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak Mandailing Natal 2024.
Namun, dalam penjelasan yang disampaikan Bawaslu, rekomendasi yang dikeluarkan tersebut, dinilai KPU Kabupaten Madina sebagai cacat hukum atau dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah. (tan/jpnn)
Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat mendalami dalil pemohon.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya