Tim Perumus RUU Penyelenggaraan Pemilu Diapresiasi

Tim Perumus RUU Penyelenggaraan Pemilu Diapresiasi
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz dalam diskusi media bertema “Membaca Secara Kritis Isu-Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8). Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

Dia juga mengapresiasi uji publik yang dilakukan Kemendagri. Ia menyarankan agar seluruh elemen pemangku kepentingan terkait regulasi ini dapat memberikan masukan yang komprehensif. Dengan begitu tujuan akhir dari kebijakan ini bisa tercapai.

Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Budi Prasetyo mengatakan, sasaran yang hendak dicapai dari pengaturan ini adalah untuk menjamin terbentuknya sistem Pemilu melalui pembentukan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang berkesinambungan.

Selain itu untuk menjaga konsistensi dalam mengatur seluruh materi, dengan cara mempertegas tujuan Pemilu, penyelarasan substansi pengaturan dalam UU No 42 Tahun 2008, UU No 15 Tahun 2011, dan UU No 8 Tahun 2012 dengan untuk memperkuat sistem presidensial sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Penyatuan tiga undang-undang ini dimaksud untuk menyederhanakan Pemilu, mengatur kembali jadwal penyelenggaraan Pemilu, dan mengatur kembali sistem Pemilu. Serta menjaga integralitas politik nasional, mewadahi keterwakilan politik, dan mengefektifkan pemerintahan.

"Melalui kegiatan Uji Publik ini diharapkan para pemangku kepentingan  dapat berkontribusi memberikan pemikiran dan masukan yang konstruktif untuk perbaikan  penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Budi.

Dikatakan, pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu baik secara prosedur maupun substansinya.

"Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien," ujar Budi.

Ditekankan bahwa suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergisitas yang kuat dan saling berkesinambungan.

JAKARTA – Pembahasan draf RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah memasuki tahapan akhir. Ditargetkan, September mendatang sudah diserahkan ke DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News