Tim Phala Martha Kemensos Bebaskan Penderita ODGJ yang Dipasung di Desa Ciomas

Tim Phala Martha Kemensos Bebaskan Penderita ODGJ yang Dipasung di Desa Ciomas
Ilustrasi ODGJ dipasung. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Tim respon kasus Balai Phala Marta, Kementerian Sosial (Kemensos) membebaskan seorang penyandang gangguan jiwa/penyandang disabilitas mental korban pasung di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, untuk mendapat perawatan.

Tim Phala Martha mendapatkan informasi dari Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor bahwa ada satu warga di Desa Ciomas yang berinisial BD (38) mengalami gangguan jiwa sejak tiga tahun yang lalu. Belakangan ini dia kambuh, sering berteriak, dan telanjang sehingga mengganggu warga sekitar.

Pihak keluarga pernah mengupayakan  pengobatan kesehatan jiwa sebanyak tiga kali. Pertama rawat jalan, kedua dan ketiga menjalani rawat inap di rumah sakit jiwa (RSJ). Namun, perkembangan pemulihannya kurang begitu baik.

BD pun masih meminum obat antipsikotik dari puskesmas setempat, namun kondisi kesehatan jiwanya tidak juga membaik. Dia mengalami kesulitan dalam berbicara, sering teriak-teriak sepanjang malam, dan keluar rumah tanpa busana.

Setibanya di lokasi, tim respons kasus menyaksikan kondisi BD di dalam ruangan yang pergelangan kaki kanannya diikat tali nilon yang ditambatkan di dinding kayu, dalam posisi terlentang tanpa busana di lantai keramik.

"Bukannya kami tega mengikat BD, tapi ini adalah alternatif terakhir yang dapat keluarga lakukan. BD sudah menghancurkan kaca serta isi rumah," kata Heri, sepupu BD sebagaimana keterangan tertulis dari Kemensos, Sabtu (17/10).

"Kami juga khawatir BD akan melukai ibunya yang tinggal berdua dengan BD di rumah yang sudah sangat berantakan ini," tambah dia.

Tim respons kasus Balai Mental Phala Martha dipimpin oleh Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial Umar Khaerudin bersama Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial, dan Pembimbing Psikologis serta Pendamping Disabilitas Mental Kabupaten Bogor melakukan asesmen cepat untuk mengetahui dan memahami permasalahan, kebutuhan dan solusi untuk menolong BD yang kondisi kesehatan mental dan fisiknya yang semakin memburuk.

Tim respon kasus Balai Phala Marta, Kementerian Sosial (Kemensos) membebaskan seorang penyandang gangguan jiwa/penyandang disabilitas mental korban pasung di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, untuk mendapat perawatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News