Tiga Kali Divonis dalam Kasus Berbeda, Total Hukuman 40 Tahun Penjara, Rusdi Menangis

Tiga Kali Divonis dalam Kasus Berbeda, Total Hukuman 40 Tahun Penjara, Rusdi Menangis
Rusdi saat mendengar bacaan putusan 35 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (14/10). Foto: prokal.co

jpnn.com, TARAKAN - Rusdi, terdakwa kasus sabu-sabu di bawah 1 gram divonis dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tarakan, pekan lalu.

Rusdi yang masih menjalani masa hukuman tersebut, kembali menerima vonis untuk dua perkara lainnya.

Masing-masing vonis yang diterima adalah 15 tahun dan 20 tahun penjara, (14/10). Adanya putusan tersebut membuat Rusdi tak kuasa menahan tangis usai pembacaan tuntutan.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengungkapkan, untuk perkara 239 gram sabu-sabu, terdakwa divonis hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk perkara pemufakatan jahat bersama Arifuddin, divonis hukuman 20 tahun penjara.

“Vonis 15 tahun dan 20 tahun penjara ditambah 5 tahun sebelumnya. Jadi total 40 tahun. Memang pertimbangan kami, si Rusdi sudah pernah tersangkut masalah pidana. Kemudian, tertangkap lagi dan dalam sel masih berstatus tahanan, dia malah menjadi perantara penjualan sabu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perkara yang menjerat Rusdi berbeda. Sehingga vonis yang diterima pun berbeda.

Artinya, hukuman yang harus dijalani Rusdi ditambah sesuai vonis yang dijatuhkan.

Rusdi, terdakwa kasus sabu-sabu di bawah 1 gram divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tarakan, pekan lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News