Tiga Kali Divonis dalam Kasus Berbeda, Total Hukuman 40 Tahun Penjara, Rusdi Menangis

Tiga Kali Divonis dalam Kasus Berbeda, Total Hukuman 40 Tahun Penjara, Rusdi Menangis
Rusdi saat mendengar bacaan putusan 35 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (14/10). Foto: prokal.co

Dengan mengulangi perbuatan tindak pidana, akhirnya Rusdi divonis hukuman tinggi untuk dua perkara yang menjeratnya.

“Tapi Rusdi belum terima, pas putusan dibacakan dan masih pikir-pikir,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Melcky, tahun 2019 lalu, Rusdi pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan barang bukti 480 gram bersama tiga orang lainnya. Termasuk Muhammad Lalid yang tertangkap di Parepare, Sulawesi Selatan pekan lalu.

Rusdi dan Lalid dibebaskan Majelis Hakim hingga tingkat Kasasi, karena dianggap tidak terbukti bersalah. Namun akhirnya Rusdi ditangkap pada April lalu, dengan barang bukti sabu-sabu di bawah 1 gram.

Saat berada di dalam Rutan Polres Tarakan, Rusdi tetap berjualan sabu dalam sel.

“Rusdi ini jual sabu-sabu dan ditemukan sabu dirumahnya oleh polisi. Kemudian, sudah ditangkap masih tidak jera dan malah mengulangi perbuatannya dengan menjadi perantara serta penghubung dari dalam sel,” bebernya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Rusdi, Nazamuddin menyatakan satu dari tiga perkara melibatkan temannya Arifuddin. Namun, khusus perkara Arifuddin vonis akan dibacakan pekan depan.

BACA JUGA: Ditelepon Pria Mengaku dari Pihak Bank, Mona Mattalia Percaya, Sekejap, Rp30 Juta Melayang

Rusdi, terdakwa kasus sabu-sabu di bawah 1 gram divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tarakan, pekan lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News