Tiga Kali Divonis dalam Kasus Berbeda, Total Hukuman 40 Tahun Penjara, Rusdi Menangis
Sabtu, 17 Oktober 2020 – 01:44 WIB
“Kalau Rusdi nyabu dalam sel hukumannya dan menjual sama Arifuddin divonis 15 tahun. Terus yang untuk perkaranya sabu sendiri divonis 20 tahun. Rusdi masih pikir-pikir,” singkatnya. (*/sas/uno/prokal.co)
Rusdi, terdakwa kasus sabu-sabu di bawah 1 gram divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tarakan, pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap