Tim Pimpinan Aiptu Nendri Bergerak Cepat, Jhoni Saputra Langsung Disikat

jpnn.com, PRABUMULIH - Jhoni Saputra, 38, warga Jalan Surip Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap karena melakukan aksi pencurian.
Jhoni ditangkap saat berada di Jalan Surip Kelurahan Pasar II tak jauh dari rumahnya, Senin (01/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan terhadap ayah empat anak ini bermula dari laporan PT Hutchison 3 Indonesia yang diwakili pegawainya bernama Rastar, 35, di SPK Polsek Cambai, Rabu (27/10) lalu.
Dalam laporannya, Rastar menuturkan modul WRFU dan Combiner di menara BTS alias Menara Telekomunikasi milik PT.TBG yang terletak dijalan Nigata SITE ID 62083 RT.002 RW 002 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, hilang dicuri orang pada hari Jumat (22/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Akibat aksi pencurian itu, PT Hutchison 3 Indonesia mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan itu, Team Elang Cambai dipimpin Kanit Reskrim dipimpin Aiptu Nendri langsung melakukan penyelidikan.
Tak membutuhkan waktu lama, dalam waktu empat hari setelah menerima laporan Team Elang Cambai berhasil mengetahui identitas pelaku.
Berbekal informasi didapat, petugas langsung mendatangi rumah pelaku Jhoni namun saat itupelaku tidak ada di rumah.
Jhoni Saputra, 38, warga Jalan Surip Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap karena melakukan aksi pencurian.
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu