Tim Resmob Tangkap Manajer Koperasi yang Diduga Menggelapkan Uang Nasabah

jpnn.com - MANADO - Seorang pria berprofesi sebagai manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang diduga menggelapkan uang nasabah, harus berurusan dengan polisi.
Pria itu ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Polda Sulut. MP kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"MP (40) diamankan polisi di Kelurahan Madidir Weru. Dirinya diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu (28/1).
- Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui
Dia menjelaskan penangkapan MP berdasar laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).
Menurut Abast, MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak Desember 2021.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah dipakainya.
"Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp 28.100.000," ungkap Abast. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tim Resmob Polda Bitung, Polda Sulut, menangkap seorang manajer koperasi yang diduga menggelapkan uang nasabah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Diungkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Berat
- Intervensi Bisnis Perusahaan, Polres Luwu Timur Dinilai Bertindak di Luar Kewenangan
- Apes, BS Ditangkap Polisi Saat Kantongi Sabu-Sabu
- Kebakaran Melanda 6 Kontrakan di Bogor, Ini Dugaan Penyebabnya
- Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk
- Lagi, Polres Cirebon Kota Menggagalkan Peredaran 400 Ribu Butir Petasan