Tim Satgas Jala Yudha-22 TNI AL Sigap Menggagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

Tim Satgas Jala Yudha-22 TNI AL Sigap Menggagalkan Penyelundupan PMI Ilegal
Tim Satgas Jala Yudha-22 Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat sehingga menggagalkan penyelundupan 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Foto: Dispenal

jpnn.com, BATAM - Tim Satgas Jala Yudha-22 Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat sehingga menggagalkan penyelundupan 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Demikian diungkapkan Danlanal Batam Kolonel Laut (KH) Farid Maruf saat Konferensi Pers terkait peristiwa tersebut di Mako Lanal Batam, Jumat (21/1).

Tampak hadir dalam Konferensi pers adalah Waka Polresta Barelang AKBP Junoto, S.I.K., Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam I Ismoyo dan Kepala UPT BP2MI Kepri Mengiring Hasoloan Sinaga.

Menurut Kolonel Farid, dirinya pada Selasa (18/1) pukul 23.00 WIB telah menerima informasi dari Tim Satgas Jala Yudha-22  tentang laporan masyarakat terkait adanya informasi aktivitas pengiriman PMI yang akan keluar dengan tujuan Malaysia.

“Lalu, segera memerintahkan tim Satgas Jala Yudha-22  untuk melaksanakan penyelidikan di daerah yang diduga menjadi tempat penyelundupan tersebut,” tegas Kolonel Farif.

Selanjutnya, kata Kolonel Farid, pada Rabu (19/1), Tim Satgas Jala Yudha berhasil mendapatkan informasi bahwa diperkirakan calon PMI ilegal akan tiba menggunakan mobil Toyota Calya putih di Pelabuhan Pandan Bahari, Tanjung Uncang, Kota Batam. Pelabuhan tersebut dapat digunakan sebagai jalur tikus menuju Malaysia.

Ketika mobil yang dicurigai tersebut melintas segera dihentikan dan diamankan dengan penumpang 5 orang yaitu 4 orang perempuan dan 1 orang laki-laki serta 1 orang sopir.

Kemudian ke-6 orang tersebut dibawa dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Satgas Jala Yudha-22 Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat sehingga menggagalkan penyelundupan 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News