Tim Tabur Kejagung Bekuk Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur di Makassar
Kamis, 05 November 2020 – 18:59 WIB

Foto: Terpidana kasus korupsi di Dinkes Kolaka Timur saat ditangkap Tim Tabur Kejagung (pakai rompi merah). Dok Puspenkum Kejagung.
"Ternyata dari kerugian negara itu setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00," kata Hari.
Sebelumnya Mahkamag Agung (MA) menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pelarian Herry Faisal, terpidana kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kolaka Timur berakhir pada penangkapan yang dilakukan Tim Tabur Kejagung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan