Tim Tabur Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 101 Penjahat Tahun Ini, Ruspahri Jadi yang Terbaru

Tim Tabur Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 101 Penjahat Tahun Ini, Ruspahri Jadi yang Terbaru
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencatat 101 buronan telah ditangkap sepanjang 2020. Teranyar, Kejagung melalui Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) meringkus buronan kasus korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2012 yakni Ruspahri.

"Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada awak media, Rabu (30/9).

Dalam catatan Kejagung, Ruspahri tebukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis Sulbar sebesar Rp 270 juta.

Ruspahri dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.

Sebelum menangkap Ruspahri, Kejagung lebih dahulu melakukan penangkapan buronan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. 

Di antaranya, buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp 41 Miliar.

Kemudian terpidana Parlaungan Hutagalung dalam kasus korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang merugikan negara sebesar Rp 550 juta.

Selanjutnya, Heinteje Abraham Toisuta yang merupakan terpidana TPPU Pembelian Lahan Dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Dan Maluku Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Kejagung menangkap buronan teranyar yakni Ruspahri. Total Kejagung sudah menangkap 101 buronan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News