Timbun Ban Bekas Perusahaan di Victoria Didenda Rp 48,5 Miliar

Timbun Ban Bekas Perusahaan di Victoria Didenda Rp 48,5 Miliar
Timbun Ban Bekas Perusahaan di Victoria Didenda Rp 48,5 Miliar

Perseteruan hukum yang telah berjalan lama

Perusahaan kalah dalam gugatan hukum untuk mencoba dan mencegah EPA membersihkan situs penimbunan ban bekas mereka pada bulan Agustus tahun lalu.

Di persidangan di Mahkamah Agung terungkapkan tanah itu dialihkan ke IMSC oleh pemilik sebelumnya, Perusahaan Daur Ulang Ban Bekas, tanpa biaya apapun pada awal tahun itu.

EPA memperkirakan sekitar 7.000 orang dari daerah sekitarnya harus dievakuasi jika timbunan ban itu terbakar.

Sementara lokasi penimbunan ban bekas itu terletak kurang dari 300 meter dari tempat pemotongan hewan, yang merupakan perusahaan dengan tenaga kerja terbesar di kota itu, dan 2,5 kilometer dari Stawell CBD.

Hampir 10.000 ton telah dibersihkan dari situs ini selama dua bulan terakhir.

Sebagian besar ban didaur ulang di Melbourne, sementara lebih dari sepertiganya dikirim ke TPA.

"Ini adalah tugas yang luar biasa, butuh upaya yang luar biasa ... Saya pikir itu sangat baik untuk melihat risiko yang sekarang telah dihilangkan untuk komunitas Stawell," kata Dr Wilkinson.

Dr Wilkinson tidak dapat mengkonfirmasi apakah denda juta dolar dolar akan menutupi sepenuhnya biaya yang dikeluarkan untuk membersihkan situs itu, tetapi mengatakan lembaganya senang dengan keputusan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News