Timbun Solar Subsidi, 2 Guru Ditangkap
Rabu, 26 Desember 2012 – 03:31 WIB
"Kitakan cari-cari pendapatan tambahan, minyak ini kami jual di kampung karena disana lokasi SPBU jauh dari perkampungan," ujarnya.
Kapolsek Wolio AKP Anwar SH menjelaskan, aksi tersangka RH telah masuk kategori penimbun BBM, karena tidak memiliki izin penjualan resmi dari pihak berwenang. Bahkan, BBM yang dibelinya di SPBU kemudian ditampung didrum, lalu dijualnya dengan harga yang lebih tinggi.
"Jadi kalkulasi yang kami temukan sekitar 60 liter lebih sedangkan untuk jerigen kosongnya itu sekitar 15 sampai 20 buah ditambah satu drum kosong sebagai tempat penampung yang kapasitasnya sampai 200 liter," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana antara empat hingga enam tahun penjara. (M4)
BAUBAU - Dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau dan Polsek Wolio,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam