Timsel KPU Diminta Mau Terbuka
Jumat, 09 Desember 2011 – 20:16 WIB
Dia menegaskan Keppres juga tidak secara eksplisit mengharuskan adanya tindak lanjut atas adanya tanggapan masyarakat dalam bentuk perubahan atau tindakan lain. "Jika proses keterbukaan hanya sebagai formalitas belaka, maka sangat dikhawatirkan hanya akan dijadikan justifikasi Timsel atas partisipasi dan masukan publik," ujarnya.
Baca Juga:
Koalisi Amankan Pemilu meminta Presiden SBY untuk secara terbuka memerintahkan kepada Timsel dan menyatakan kepada publik bahwa seleksi KPU dan Bawaslu terbuka di setiap tahapan.
Timsel diminta bertindak adil, profesional dan independen di dalam menjalankan proses seleksi dan menetapkan hasil seleksi tanpa tekanan dari pihan manapun. Serta mengedepankan kepentingan publik dan kualitas pemilu.
"Timsel bekerjasama dengan Mendagri sebagai kementerian yang ditunjuk untuk segera menyediakan mekanisme keterbukaan informasi atas proses seleksi yang akan berjalan," ungkap Ninis.
JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT