Timsus Bakal Umumkan Status Istri Ferdy Sambo Besok, Jadi Tersangka?

Timsus Bakal Umumkan Status Istri Ferdy Sambo Besok, Jadi Tersangka?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Diketahui, Bharada E disebut menembak mati Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Timsus bakal mengumumkan status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J besok


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News