Timsus Bakal Umumkan Status Istri Ferdy Sambo Besok, Jadi Tersangka?
Diketahui, Bharada E disebut menembak mati Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Timsus bakal mengumumkan status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J besok
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan