Timsus Bergerak, Rumah Bandar Narkoba SLT Digerebek, Ini Hasilnya
Minggu, 18 September 2022 – 23:20 WIB
Kombes Dodi menegaskan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
"Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku narkoba yang bermain di wilayahnya.
Baca Juga: Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Senin Besok
"Kami akan tindak tegas para pelaku narkoba yang masuk di Sulsel," tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat. (mcr29/jpnn)
Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial SLT, 36, diduga bandar narkoba ditangkap Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulse
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Murka, Aksa Mahmud Nilai Pj Gubernur Sulsel Tak Menghormati Para Saudagar Bugis
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?