Timsus Bergerak, Rumah Bandar Narkoba SLT Digerebek, Ini Hasilnya

Timsus Bergerak, Rumah Bandar Narkoba SLT Digerebek, Ini Hasilnya
Barang bukti yang diamankan oleh Polisi. Foto: Dok Humas Polda Sulsel

Kombes Dodi menegaskan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

"Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku narkoba yang bermain di wilayahnya. 

Baca Juga: Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Senin Besok

"Kami akan tindak tegas para pelaku narkoba yang masuk di Sulsel," tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat. (mcr29/jpnn)

Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial SLT, 36, diduga bandar narkoba ditangkap Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulse


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News