Timsus Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo & Putri Dipastikan Hadir
Hanya saja, Dedi tak menjelaskan lebih terperinci ihwal rekonstruksi yang bakal digelar besok.
"Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan rekonstruksi bakal digelar secara transparan.
"Kan, sudah transparan dengan kehadiran Komnas HAM, Kompolnas, JPU, penasihat hukumnya tersangka," tutur Irjen Dedi.
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Mereka ialah Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan PC.
Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal hadir dalam agenda rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA