Timur Bela Penembakan Mahasiswa UBK

Timur Bela Penembakan Mahasiswa UBK
Timur Bela Penembakan Mahasiswa UBK
Menurutnya, materi pemeriksaan diantaranya pengecekan senjata api dari masing-masing anggota yang saat itu bertugas di lapangan. Termasuk mengetahui apakah anggota yang bertugas di lapangan sudah bersikap proporsional dan profesional dalam menangani aksi unjuk rasa tersebut.

"Yang jelas sebelum kejadian insiden itu (penembakan), memang ada penyerangan terhadap petugas dengan bambu dan batu. Penyerangan ke petugas itu dimulai saat mereka (pengunjuk rasa) membakari ban untuk menutup jalan," tutur perwira dengan tiga melati di pundak itu.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, sebenarnya petugas sudah berusaha bernegosiasi agar mahasiswa bersedia membuka jalan, tapi malah diserang dengan melempari batu dan bambu kearah petugas. Bahkan, salah seorang petugas bernama AKP Suraji sempat terluka karena terpukul mahasiswa yang mulai bertindak brutal. Saat itulah petugas kami mulai melepaskan tembakan peringatan menggunakan revolver laras pendek.

Kepada wartawan, Boy juga tegas-tegas membantah kalau pihaknya menerapkan Protap Penanganan Unjuk Rasa No.01/X/2010 yang memberlakukan tembak di tempat bagi pelaku anarkis. "Yang diterapkan kemarin itu Peraturan Kapolri No 16 tahun 2006 tentang penanganan unjuk rasa yang selama ini biasa digunakan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi," tegasnya.

   

JAKARTA - Polisi bersikukuh bahwa penembakan mahasiswa yang berunjuk rasa di Jalan Diponegoro dalam peringatan setahun presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News