Timwas Century Minta Polri Jemput Paksa Budi Mulya

Timwas Century Minta Polri Jemput Paksa Budi Mulya
Timwas Century Minta Polri Jemput Paksa Budi Mulya

jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengawas Century DPR melayangkan surat permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, untuk menjemput paksa tersangka kasus bailout Century, Budi Mulya. Upaya ini ditempuh Timwas setelah mantan Deputi IV bidang moneter Bank Indonesia (BI) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan Timwas untuk memberikan penjelasan soal pencairan dana talangan senilai Rp6,7 trilun untuk Bank Century sebagai bank gagal.

"Timwas hari ini akan rapat pleno internal untuk merekomendasikan  pimpinan DPR segera menulis surat kepada Kapolri, agar meminta bantuan polri menghadirkan BM secara paksa," kata Bambang Soesatyo, anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Rabu (9/10).

Menurut Bamsoet -sapaan akrab Bambang Soesatyo, upaya itu sudah sesuai dengan ketentuan dan UU mengingat Budi Mulya sudah dua kali mangkir saat dipanggil oleh Timwas Century DPR. Timwas menilai alasan Budi menolak memenuhi undangan DPR karena statusnya sebagai tersangka tak relevan.

Namun saat ditanya apakah pemanggilan paksa bukannya dilakukan setelah tiga kali mangkir, bukan dua kali, Bamsoet kembali menegaskan bahwa upaya pemanggilan paksa sudah sesuai aturan. "Tidak (3 kali). Diatur hanya dua kali. Yang ketiga dihadirkan paksa," singkatnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Tim Pengawas Century DPR melayangkan surat permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, untuk menjemput paksa tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News