Timwas Century Minta Polri Jemput Paksa Budi Mulya
jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengawas Century DPR melayangkan surat permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, untuk menjemput paksa tersangka kasus bailout Century, Budi Mulya. Upaya ini ditempuh Timwas setelah mantan Deputi IV bidang moneter Bank Indonesia (BI) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan Timwas untuk memberikan penjelasan soal pencairan dana talangan senilai Rp6,7 trilun untuk Bank Century sebagai bank gagal.
"Timwas hari ini akan rapat pleno internal untuk merekomendasikan pimpinan DPR segera menulis surat kepada Kapolri, agar meminta bantuan polri menghadirkan BM secara paksa," kata Bambang Soesatyo, anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Rabu (9/10).
Menurut Bamsoet -sapaan akrab Bambang Soesatyo, upaya itu sudah sesuai dengan ketentuan dan UU mengingat Budi Mulya sudah dua kali mangkir saat dipanggil oleh Timwas Century DPR. Timwas menilai alasan Budi menolak memenuhi undangan DPR karena statusnya sebagai tersangka tak relevan.
Namun saat ditanya apakah pemanggilan paksa bukannya dilakukan setelah tiga kali mangkir, bukan dua kali, Bamsoet kembali menegaskan bahwa upaya pemanggilan paksa sudah sesuai aturan. "Tidak (3 kali). Diatur hanya dua kali. Yang ketiga dihadirkan paksa," singkatnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tim Pengawas Century DPR melayangkan surat permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, untuk menjemput paksa tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara