Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia

Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat membuka rakor itu secara virtual dengan para Kadisnaker, Kabid Pengawasan, dan Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia di Jakarta, Kamis (20/5). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) provinsi, kabupaten/Kota, dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR).

Kegiatan itu bertujuan untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah, merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Menurut Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, langkahnya mengumpulkan seluruh Kadisnaker merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR yang diterima Posko THR Kemnaker 2021 maupun daerah.

Pertemuan itu juga bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh menyampaikan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021 yang ditutup mulai hari ini Kamis, 20 Mei 2021.

"Kita harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima," ujar Sekjen Anwar Sanusi saat membuka rakor itu secara virtual dengan para Kadisnaker, Kabid Pengawasan, dan Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (20/5).

Rakor pengawasan secara virtual dibagi dalam dua tahap. Rakor pada Kamis (20/5) pagi diikuti oleh Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah. Berikutnya pada siangnya dihadiri oleh 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat.

Anwar menjelaskan dalam rakor itu para Kadisnaker menyampaikan informasi terkait permasalahan pelaksanaan THR, upaya penanganan, dan hambatan yang dihadapi. Dia juga meminta agar penyelesaian masalah THR harus dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauh mana perkembangan penanganannya," kata Anwar.

Kemnaker mengapresiasi daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan perusahaan secara cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News