Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia

Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat membuka rakor itu secara virtual dengan para Kadisnaker, Kabid Pengawasan, dan Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia di Jakarta, Kamis (20/5). Foto: Humas Kemnaker

Dia mengatakan fase sekarang ini telah memasuki tahap penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.

"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," tegasnya.

Menurut Anwar, lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol tahun 2021, yakni pembayaran dicicil oleh perusahaan, dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.

Berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa (18/5/2021), terdapat 1.860 laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan.

Sebanyak 1.150 pengaduan itu merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi," pungkas Anwar.

Dirjen Binawasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang meminta Kadisnaker untuk dapat memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR tahun 2021.

Kemnaker mengapresiasi daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan perusahaan secara cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News