Siswi Penghina Palestina di TikTok Kena DO, Bu Retno: Sanksinya Tidak Mendidik

Siswi Penghina Palestina di TikTok Kena DO, Bu Retno: Sanksinya Tidak Mendidik
MS didampingi orang tuanya usai mediasi bersama para pihak di Polres Bengkulu Tengah di Bengkulu, Rabu (19/5/2021) ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti protes atas sanksi terhadap MS (19), pelajar kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dikeluarkan dari sekolahnya akibat tindakan ujaran kebencian menghina Palestina di media sosial TikTok.

Retno dalam pernyataan yang diterima JPNN.com, Kamis (20/5), menyebut keputusan mengeluarkan peserta didik karena konten TikTok soal Palestina merupakan sanksi yang tidak mendidik.

Siswi Penghina Palestina di TikTok Kena DO, Bu Retno: Sanksinya Tidak MendidikKomisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

"KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina. Artinya, MS kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan," ucap Bu Retno.

Komisioner KPAI bidang pendidikan itu menilai kalaupun tidak berada di kelas akhir, MS dipastikan bakal sulit diterima di sekolah mana pun setelah kasusnya viral. Artinya, kemungkinan besar siswi itu akan putus sekolah.

"Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945," sebut mantan kepala SMAN 3 DKI Jakarta itu.

Terkait masalah pemenuhan hak atas pendidikan yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Bengkulu harus memenuhi hak MS atas pendidikan. Sebab, masa depan siswi itu masih panjang.

Retno juga menjelaskan hasil koordinasi KPAI dengan Dinas PPPA Provinsi Bengkulu, MS sudah bukan usia anak, karena sudah telah berusia 19 tahun sehingga KPAI tidak memiliki kewenangan atas kasus tersebut.

Bu Retno menyebut keputusan mengeluarkan peserta didik karena konten TikTok soal Palestina merupakan sanksi yang tidak mendidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News