Siswi Penghina Palestina di TikTok Kena DO, Bu Retno: Sanksinya Tidak Mendidik

Siswi Penghina Palestina di TikTok Kena DO, Bu Retno: Sanksinya Tidak Mendidik
MS didampingi orang tuanya usai mediasi bersama para pihak di Polres Bengkulu Tengah di Bengkulu, Rabu (19/5/2021) ANTARA/Anggi Mayasari

Menurut Retno, kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun. Bahkan, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan kategori anak. Namun demikian, lembaga itu berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas pendidikan karena status MS seorang pelajar.

"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Jadi, seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," ujar Bu Retno. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bu Retno menyebut keputusan mengeluarkan peserta didik karena konten TikTok soal Palestina merupakan sanksi yang tidak mendidik.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News