Siswi Penghina Palestina di TikTok Kena DO, Bu Retno: Sanksinya Tidak Mendidik
Kamis, 20 Mei 2021 – 07:28 WIB
Menurut Retno, kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun. Bahkan, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan kategori anak. Namun demikian, lembaga itu berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas pendidikan karena status MS seorang pelajar.
Baca Juga:
"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Jadi, seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," ujar Bu Retno. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bu Retno menyebut keputusan mengeluarkan peserta didik karena konten TikTok soal Palestina merupakan sanksi yang tidak mendidik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina