Tindakan Menteri Yuddy Ingatkan Pegawai KPK Dinilai Wajar
Rabu, 04 Maret 2015 – 14:29 WIB

Tindakan Menteri Yuddy Ingatkan Pegawai KPK Dinilai Wajar. Foto: Dokumen JPNN.com
Yang menjadi dasar diterbitkannya SE tersebut adalah UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Melalui SE tersebut, seluruh pegawai ASN diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Apa yang dilakukan pak menteri dengan menerbitkan SE tersebut adalah bukti konkret apresiasi dan dukungan beliau terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan tugas KPK," bela Herman.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mengingatkan pegawai KPK untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan