Tindakan Menteri Yuddy Ingatkan Pegawai KPK Dinilai Wajar

Tindakan Menteri Yuddy Ingatkan Pegawai KPK Dinilai Wajar
Tindakan Menteri Yuddy Ingatkan Pegawai KPK Dinilai Wajar. Foto: Dokumen JPNN.com

Yang menjadi dasar diterbitkannya SE tersebut adalah UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Melalui SE tersebut, seluruh pegawai ASN diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Apa yang dilakukan pak menteri dengan menerbitkan SE tersebut adalah bukti konkret apresiasi dan dukungan beliau terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan tugas KPK," bela Herman.(esy/jpnn)


JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mengingatkan pegawai KPK untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News