Tinggal di Bali, Bule Prancis Ini Miskin
Di tangan WNA tersebut terdapat sebuah tas kain warna hitam berisi sejumlah uang, rokok, coca-cola, serta satu buah linggis kecil.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, WNA tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan aksinya setelah toko tutup, lalu mengambil uang dalam brankas, beberapa rokok dan minuman coca-cola. Setelah itu pelaku membobol plafon atap dan keluar lewat plafon teras toko.
Menurut keterangan pelaku, uang sejumlah Rp 35 juta yang telah dicurinya akan dipakai untuk kebutuhan hidupnya selama di Bali setelah kehilangan pekerjaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tak punya uang, kehilangan pekerjaan, Bule asal Prancis melakukan aksi nekat di Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Prancis Dukung ICC Tangkap Pimpinan Israel dan Hamas
- Putu Rudana: Kesepakatan di WWF ke-10 Bali Bakal Diserahkan ke IPU
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- 'Tangan Dingin' Wishnutama Pukau Mata Dunia dalam Acara World Water Forum
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Pekan 1 VNL 2024 Putra: Banyak Laga Bakal Bikin Susah Napas