Tinggal Diparipurnakan, RUU PPP Diklaim sebagai Solusi Tumpang Tindih Regulasi

Tinggal Diparipurnakan, RUU PPP Diklaim sebagai Solusi Tumpang Tindih Regulasi
Baleg DPR RI telah menyetujui RUU PPP tinggal diparipurnakan pada Mei mendatang. RUU itu diyakini solusi atas tumpang tindih regulasi di tanah air. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan mengatakan revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) tinggal diputuskan dalam sidang paripurna.

Sebelumnya, baleg telah menyetujui RUU PPP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna pada rapat pleno bersama pemerintah dan DPD, Rabu (13/4) lalu.

Heri yang juga Kapoksi Gerindra di Baleg DPR mengatakan revisi UU PPP diharapkan akan menjadi solusi mengatasi terjadinya obesitas dan tumpang tindih regulasi yang saat ini mencapai 42.996.

Regulasi itu terdiri dari peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965.

"Usaha mengatasi obesitas dan tumpang tindih regulasi sudah dilakukan melalui pembahasan beberapa undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law," ucap Hergun -sapaan Heri Gunawan di Kompleks Parlemen, Kamis (21/4).

Wakil ketua Fraksi Gerindra itu mengatakan sejumlah RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 juga direncanakan akan menggunakan metode omnibus, antara lain RUU RPPSK (Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun, metode omnibus law belum memiliki landasan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bahwa metode itu dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

"Oleh karena itu, perlu merevisi UU PPP untuk mengakomodir metode omnibus law," ujar Hergun.

Baleg DPR RI telah menyetujui RUU PPP tinggal diparipurnakan pada Mei mendatang. RUU itu diyakini solusi atas tumpang tindih regulasi di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News