Tinggal Diparipurnakan, RUU PPP Diklaim sebagai Solusi Tumpang Tindih Regulasi
Legislator asal Sukabumi itu menyebut revisi UU PPP juga perlu mengakomodir revisi penulisan pasca pengesahan UU oleh DPR RI dan pemerintah, serta memperkuat partisipasi masyarakat secara maksimal dan lebih bermakna sebagai wujud keterpenuhan asas keterbukaan.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK itu maka baleg berinisiatif mengusulkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (8/2) lalu, RUU PPP disahkan menjadi usul inisiatif dewan. Lalu, pemerintah dengan cepat mengirim Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga Pembicaraan Tingkat I dapat segera dilaksanakan.
Nah, pada Rabu (13/4) lalu, Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD menyetujui pembahasan RUU PPP pada pembicaraan tingkat I dan untuk selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
"Kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan Mei mendatang setelah masa reses," ujar Heri Gunawan. (fat/jpnn)
Baleg DPR RI telah menyetujui RUU PPP tinggal diparipurnakan pada Mei mendatang. RUU itu diyakini solusi atas tumpang tindih regulasi di tanah air.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran