Tinggal Lebih Jauh, Akta Lahir Lebih Mahal
Senin, 26 Maret 2012 – 10:35 WIB

Tinggal Lebih Jauh, Akta Lahir Lebih Mahal
SELONG--Pembuatan akta kelahiran sejak Desember lalu, harus melalui penetapan pengadilan. Bagi masyarakat yang per Desember berusia lebih dari satu tahun, harus terlebih dahulu ke pengadilan. Untuk radius satu yang terdiri dari Kecamatan Selong, Labuhan Haji, Suralaga, Sukamulia, Masbagik, Pringgasela, Sakra, dan Sakra Timur, untuk satu panggilan biayanya Rp 144 ribu, sementara untuk dua kali panggilan Rp 194 ribu.
Hal tersebut memicu reaksi dari masyarakat. Salah satunya, soal mahalnya biaya membuat akta. Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) H Sanusi mengatakan, biaya tersebut bukan ranah dinas. Kata dia, soal biaya, pengadilan yang memutuskan. "Bukan dari kita," tepisnya.
Baca Juga:
Saat hal tersebut dikonfirmasi ke Pengdilan Negeri (PN) Selong, Wakil Panitera L Putrajab mengatakan, penetapan akta lahir di pengadilan tergantung radius masing-masing.
Baca Juga:
SELONG--Pembuatan akta kelahiran sejak Desember lalu, harus melalui penetapan pengadilan. Bagi masyarakat yang per Desember berusia lebih dari satu
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik