Tinggal Lebih Jauh, Akta Lahir Lebih Mahal

Tinggal Lebih Jauh, Akta Lahir Lebih Mahal
Tinggal Lebih Jauh, Akta Lahir Lebih Mahal
SELONG--Pembuatan akta kelahiran sejak Desember lalu, harus melalui penetapan pengadilan. Bagi masyarakat yang per Desember berusia lebih dari satu tahun, harus terlebih dahulu ke pengadilan.

Hal tersebut memicu reaksi dari masyarakat. Salah satunya, soal mahalnya biaya membuat akta. Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) H Sanusi mengatakan, biaya tersebut bukan ranah dinas. Kata dia, soal biaya, pengadilan yang memutuskan. "Bukan dari kita," tepisnya.

Saat hal tersebut dikonfirmasi ke Pengdilan Negeri (PN) Selong, Wakil Panitera L Putrajab mengatakan, penetapan akta lahir di pengadilan tergantung radius masing-masing.

Untuk radius satu yang terdiri dari Kecamatan Selong, Labuhan Haji, Suralaga, Sukamulia, Masbagik, Pringgasela, Sakra, dan Sakra Timur,  untuk satu panggilan biayanya Rp 144 ribu, sementara untuk dua kali panggilan Rp 194 ribu.

SELONG--Pembuatan akta kelahiran sejak Desember lalu, harus melalui penetapan pengadilan. Bagi masyarakat yang per Desember berusia lebih dari satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News