Tinggal Lebih Jauh, Akta Lahir Lebih Mahal
Senin, 26 Maret 2012 – 10:35 WIB

Tinggal Lebih Jauh, Akta Lahir Lebih Mahal
Sedangkan untuk radius dua yang meliputi Kecamatan Sikur, Terara, Sakra Barat, Montong Gading, Aikmel, Wanasaba, Suela, Pringgabaya, dan Keruak panggilan pertama Rp169 ribu, sementara panggilan kedua Rp 244 ribu.
Baca Juga:
Terakhir, radius tiga meliputi Kecamatan Sambelia, Sembalun, dan Jerowaru. "Untuk radius tiga panggilan pertama Rp 194 ribu, sedangkan panggilan kedua Rp 294 ribu," katanya.
Diakuinya, soal biaya panggilan ini memang banyak masyarakat yang mempertanyakan. Mereka membandingkan dengan rekan lain yang biayanya lebih rendah. Padahal, telah ada aturan yang ditetapkan pengadilan."Iya, tidak bisa disamakan. Untuk biaya penetapan akta kelahiran tergantung wilayah pemohon,"sambungnya.
Ditambahkan, selama pemohon melengkapi bukti diri seperti KTP, kartu keluarga, dan surat nikah wajib, penetapan akta bisa disegerakan. Kalau tidak memiliki surat nikah, dilakukan isbat terlebih dahulu. "Jika pemohon sekali sidang beres, penetapan diberikan, tinggal akta dibuat di Dukcapil," pungkasnya.(feb)
SELONG--Pembuatan akta kelahiran sejak Desember lalu, harus melalui penetapan pengadilan. Bagi masyarakat yang per Desember berusia lebih dari satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala