Tinggal Serumah, Adik Kakak Ipar 'Digarap'
Kamis, 12 Mei 2011 – 10:01 WIB

Tinggal Serumah, Adik Kakak Ipar 'Digarap'
Jika ternyata benar-benar memperkosa, sambung Yoga, pelaku akan dikenai pasal 258 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (eja)
BATAM - Tinggal serumah di kavling Flamboyan Sagulung, membuat Pardomuan Tobing, 22, jatuh cinta pada adik kakak iparnya Jingga, 19. .Karena cintanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik