Tinggalkan KPK, Jaksa Dipromosikan
Jumat, 16 Maret 2012 – 20:34 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya buka suara soal penarikan jaksa Dwi Aries dari KPK ke kejaksaan, yang kini jadi bahan pemberitaan. Menurut dia, kejaksaan sudah banyak memberikan dispensasi pada Dwi Aries dan beberapa jaksa lain yang ditugaskan di KPK.
Jika biasanya masa tugas mereka di instansi di luar kejaksaan hanya 3 tahun. Khusus yang ditugaskan di KPK, mereka bisa lebih dari itu bahkan ada yang sampai 6 tahun. "Di Perja (Peraturan Jaksa Agung), kita tetapkan 3 tahun paling lama, dapat diperpanjang apabila institusi itu membutuhkan," kata Basrief, Jumat (16/3).
Dari sisi, lanjutnya, penarikan dimaksudkan untuk peningkatan karier di kejaksaan. Selepas bertugas di KPK, mereka biasanya langsung dipromosikan, misalnya menjadi koordinator untuk kemudian dinaikkan lagi menjadi kepala kejaksaan negeri (Kajari).
Basrief membantah penarikan dilakukan karena jaksa tersebut tak cocok dengan pimpinan KPK. "Itu penilaian Anda. Penarikan karena kepentingan organisasi dan peningkatan karier yang bersangkutan." tegasnya.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya buka suara soal penarikan jaksa Dwi Aries dari KPK ke kejaksaan, yang kini jadi bahan pemberitaan. Menurut
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Korban Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- May Day, Prabowo Mengajak Buruh Berjuang Bersama Mewujudkan Indonesia Emas
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- OPM Bakar Gedung SDN Inpres Pogapa di Intan Jaya Papua Tengah