Tingginya DP Pengaruhi Kredit Multifinance Bakal
Senin, 23 April 2012 – 17:16 WIB
JAKARTA - Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor sebesar 25-30 persen ditengarai bakal menahan laju ekspansi perusahaan multifinance. Dalam aturan baru itu, down payment (DP) mobil minimal 30 persen, motor 25 persen, dan mobil atau motor untuk kegiatan produktif DP minimal 20 persen.
“APPI akan merevisi target pembiayaan karena pasti akan ada penurunan dengan terbitnya aturan kenaikan down payment dari BI. Kami perkirakan pembiayaan mobil akan turun 30 persen dan sepeda motor 30-50 persen,” kata Wiwie Kurnia, Ketua APPI Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia di Jakarta, Senin (23/4).
Baca Juga:
Sementara itu, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF), Suhartono menepis penilaian terpengaruhnya bisnis akibat aturan baru tersebut. Baginya, kenaikan DP tidak akan mempengaruhi bisnis FIF.
“Kalaupun berpengaruh akibat persaingan yang semakin tajam. Bagi FIF, aturan ini akan mendorong untuk lebih inovatif. Justru kebijakan DP ini akan bagus bagi pertumbuhan industri ke depan, dan FIF tetap optimistis,” ujar Suhartono.
JAKARTA - Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada bank yang Melakukan Pemberian Kredit
BERITA TERKAIT
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023
- IMOBY Kembali Digelar, Banjir Diskon Perlengkapan Ibu dan Anak
- Perhutani Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2024
- Kabar Baik, Grand Rakata Residence Rilis Rumah Mewah di Bawah Rp 1 Miliar
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Ribuan Pengunjung Hadir di Pavilion Taiwan Excellence