Tingkatkan Ekspor Daerah, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat ke Pelaku Usaha Ini

Tingkatkan Ekspor Daerah, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat ke Pelaku Usaha Ini
Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat ke beberapa perusahaan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat ke beberapa perusahaan berorientasi ekspor di wilayah Jawa Tegah, Yogyakarta, dan Jakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan melalui fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) saat melakukan importasi bahan baku.

“Pemberian izin fasilitas tersebut akan menciptakan efisiensi, sehingga membantu cashflow perusahaan sekaligus mempercepat proses importasinya,” kata dia.

Di Jawa Tengah dan DIY, pada periode Januari-Maret 2023 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menerbitkan 7 izin fasilitas kawasan berikat.

Fasilitas ini diberikan antara lain kepada PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional (Tempel), PT Pinnacle Apparels, PT GCI Cases Indonesia, PT Smart Shirts Semarang, PT Seshin Sragen Indonesia, dan PT Kudos Istana Furniture.

“Total nilai investasi dari 7 perusahaan tersebut mencapai Rp 472 miliar dan diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 13.224 orang,'' jelas Hatta.

Di menambakan, hingga saat ini terdapat 299 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) di Jateng dan DIY.

Pada kuartal I 2023 perusahaan penerima fasilitas TPB ini telah mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebesar Rp2,93 triliun dan menghasilkan devisa ekspor sebesar Rp1,62 miliar.

Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat ke beberapa perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News