Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Universitas Terbuka Punya Tax Center

jpnn.com, JAKARTA - Untuk memaksimalkan layanan publik khususnya di sektor perpajakan, Universitas Terbuka (UT) meresmikan Tax Center.
Tax Center ini menurut Rektor UT Prof Ojat Darojat merupakan salah satu tindaklanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Tax Center UT ini memiliki visi menjadi tax center berkualitas dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Di samping meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan," terang Prof Ojat usai peresmian Tax Center yang dirangkaikan dengan seminar dalam rangka wisuda UT periode I tahun akademik 2019/2020 wilayah I, Senin (11/11).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan, kerja sama dengan UT diharapkan bisa meningkatkan akses pajak. Apa lagi UT menjangkau seluruh wilayah tanah air, bahkan sampai luar negeri.
"Sebenarnya, kesadaran para akademisi untuk membayar pajak sudah tinggi. Setiap gaji pegawai maupun dosen langsung dipotong pajak. Namun, DJP perlu menggaet perguruan tinggi untuk mensosialisasikan program pemerintah di sektor perpajakan," terangnya.
Kerja sama UT dengan DJP Kemenkeu yang ditandai dengan diresmikannya Tax Center, lanjut Yoga, memiliki misi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan, melaksanakan sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat di bidang perpajakan. Juga menjadi pusat informasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi UT. (esy/jpnn)
Tax Center ini menurut Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat merupakan salah satu tindaklanjut dari perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Menko PMK Pengin UT Jadi Pusat Inovasi Teknologi AI
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta