Tingkatkan Kualitas, Setjen DPD Sosialisasi SOP dan Pedoman Standar Pelayanan

Lebih lanjut Bangun memaparkan standar pelayanan di tiap unit pelayanan merupakan jaminan dan kepastian, baik bagi penyelenggara dalam memberikan, maupun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan.
“Saat ini telah disusun Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang SOP Makro Setjen DPD RI yang menjadi dasar di dalam penyusunan SOP mikro dan SOP teknis,” terangnya.
Managing Director Cognoscenti Consulting Group Martinus Tukiran menyatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 7 Ayat 2 Huruf h, pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyusun SOP pembuatan keputusan/tindakan.
Martinus berpendapat SOP Makro merupakan SOP yang merupakan integrasi dari beberapa SOP mikro yang membentuk serangkaian aktivitas dalam SOP tersebut.
Contohnya adalah SOP Pengelolaan Surat yang merupakan integrasi dari SOP Penanganan Surat Masuk, SOP Pemberian Tanggapan terhadap Surat Masuk, dan SOP Pengiriman Surat.
SOP Mikro adalah SOP yang berdasarkan cakupan dan besaran aktivitasnya merupakan bagian dari sebuah SOP makro.
“Jadi, SOP mikro lebih bersifat teknis dan sektoral, mengatur unit kerja masing-masing secara mandiri. Contohnya SOP Penyiapan Bahan Penyusunan Pedoman merupakan bagian dari SOP Penyusunan Pedoman,” pungkasnya. (*/jpnn)
Setjen DPD RI terus berupaya meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik.
Redaktur & Reporter : Boy
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia