Tio Pakusadewo Bersikeras Minta Direhabilitasi

Tio Pakusadewo Bersikeras Minta Direhabilitasi
Tio Paksadewo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Yuliani/Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor senior Tio Pakusadewo masih bergulir.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7) kemarin, kuasa hukum Tio Pakusadewo masih berharap kliennya direhabilitasi.

"Pada intinya sama seperti minggu kemarin. Saya sampaikan bahwa replik dari Jaksa itu cuma pengulangan, semuanya pengulangan-pengulangan dari tuntutan yang telah kita sangkal dalam pledoi. Itu saja sih yang kita sampaikan sebenarnya," papar kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy usai sidang.

Aris kembali menegaskan bahwa tuntutan yang ditujukan pada kliennya tidak sesuai.

Dia merasa bahwa Tio sebagai pengguna narkoba seharusnya mendapat penanganan medis berupa rehabilitasi seperti ketentuan undang-undang.

"Jaksa tidak patuh terhadap Peraturan Jaksa Agung tentang penempatan korban atau penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi. Itu yang pada intinya kita sampaikan," jelasnya lagi.

Sementara itu, dalam repliknya pekan lalu, JPU menuntut Tio dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.

Pemain film Surat dari Praha itu dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai pengguna narkoba, Tio Pakusadewo masih bersikeras mendapat penanganan medis berupa rehabilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News