Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Tio Pakusadewo lantaran terlibat penyalaahgunaan narkoba. Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, tuntutan terhadap Tio Pasukadewo dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro melalui sidang yang digelar secara telekonferensi.

"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Odit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Odit menjelaskan, Tio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.

Sebelumnya Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Tio juga pernah tersandung kasus yang sama serta ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020 terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News