Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa, 05 Januari 2021 – 14:51 WIB

Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Tio Pakusadewo lantaran terlibat penyalaahgunaan narkoba. Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang kembali ditunda selama satu pekan, dan akan digelar kembali Selasa (12/1) dengan agenda pledoi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020 terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya