Tipikor Daerah Disesalkan, 60 Hakim Belum Terima Gaji

Tipikor Daerah Disesalkan, 60 Hakim Belum Terima Gaji
Tipikor Daerah Disesalkan, 60 Hakim Belum Terima Gaji
"Ini mencerminkan bagaimana amburadulnya perencanaan pemerintah dalam penganggaran dan pelaksanaannya. Jangan sampai masalah seperti ini menjadi salah satu faktor buruknya kinerja hakim tipikor daerah. Lha bagaimana bisa bekerja dengan baik kalau dapur tidak menyala? Kata hadits Nabi, bayarlah karyawan sebelum keringatnya kering," tandas Imam.

Imam membeberkan, saat ini total hakim Tipikor di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 260 hakim. Setiap hakim tipikor mendapat gaji sekitar Rp 16 juta per bulan untuk di pengadilan tinggi, sedangkan untuk hakim tipikor di tingkat pertama mendapat gaji sekitar Rp13 juta per bulan plus fasilitas rumah dinas masing-masing hakim.

Sementara itu. Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengakui bahwa  para hakim pengadilan tipikor daerah tersebut belum menerima gaji. Rata-rata para hakim yang sudah bekerja sejak awal Oktober lalu. "Sebenarnya, untuk masalah itu kami sudah mengajukan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai konsekuensi dari rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Hanya saja, belum bisa dicairkan karena terkendala syarat administrasi," katanya, usai acara penandatanganan MoU dengan MA Sudan di Gedung MA.

Harifin menjelaskan, telatnya pembayaran gaji tersebut bisa jadi karena hakim yang bersangkutan belum melapor ke pengadilan negeri setempat untuk dicatat atau mungkin juga karena ada hakim yang bersangkutan belum menyidangkan perkara korupsi dan diam saja. ”Karena, semestinya gaji sudah bisa dicairkan sejak mereka diangkat dan disumpah,” bebernya.

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Daerah tak hanya menjadi sorotan dalam kaitan pemberian putusan bebas kepada para

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News